Isi/Bunyi Pasal 626 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 626
Demi kepentingan mereka yang pekarangannya lebih tinggi duduknya, tiap-tiap pemilik pekarangan yang pekarangannya, lebih rendah letaknya, berwajib menerima dalam pekarangannya, segala air yang karena kehendak sendiri , lepas dari campur tangan manusia, mengalir dari pekarangan mereka.
Mereka yang pekarangannya lebih rendah letaknya, tak diperbolehkan membuat sesuatu tanggul atau bendungan yang mengalang-ngalangi keluar mengalirnya air tersebut, sebaliknya pun mereka yang pekarangannya lebih tinggilah duduknya, tak diperbolehkan berbuat sesuatu, yang memburukkan keadaan air bagi pekarangan yang lebih rendah letaknya.
Demikian isi dari Pasal 626 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257