Isi/Bunyi Pasal 544 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 544

(1) Barangsiapa dengan tidak seizing kepala polisi atau amtenar yang ditunjuk oleh pembesar itu, mengadu ayam atau jangkrik pada atau ditepi jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, dihukum kurungan selama-lamanya enam hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 375,–.

(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lagi lalu 1 tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi sitersalah lantaran pelanggaran serupa itu juga, maka hukuman itu dapat dilipat dua.

Demikian isi dari Pasal 544 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 544 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat