Isi/Bunyi Pasal 539 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 539

Barangsiapa pada waktu orang mengadakan pesta keramaian bagi umum atau permaian rakyat atau arak-arakan bagi umum, menyediakan minuman keras atau tuak keras dengan percuma atau menyediakan minuman keras atau tuak keras sebagai hadiah, dihukum kurungan selama-lamanya dua belas hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 375,–.

Demikian isi dari Pasal 539 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 539 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat