Isi/Bunyi Pasal 538 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 538
Penjual minuman keras atau gantinya, yang pada waktu menjalankan pencahariannya itu memberi minuman atau menjual minuman keras atau tuak keras kepada anak-anak yang umurnya di bawah 16 tahun, dihukum kurungan selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.500,–. (K.U.H.P. 300, 537).
Demikian isi dari Pasal 538 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 538 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)