Isi/Bunyi Pasal 536 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 536

(1) Barangsiapa yang nyata mabuk ada dijalan umum, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 225,–.

(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu satu tahun, sejak ketetapan hukuman yang dahulu bagi sitersalah lantaran pelanggaran serupa itu juga atau pelanggaran yang diterangkan dalam pasal 492, maka hukuman denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari.

(3) Kalau pelanggaran itu diulangi untuk kedua kalinya dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman yang pertama karena ulangan pelanggaran itu maka, dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari.

(4) Kalau pelanggaran itu diulangi untuk ketiga kalinya atau selanjutnya didalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman  yang kemudian sekali lantaran ulangan pelanggaran untuk kedua kalinya atau selanjutnya, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan. (K.U.H.P. 35, 45, 300, 492).

Demikian isi dari Pasal 536 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 536 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat