Isi/Bunyi Pasal 534 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 534

Barangsiapa dengan terang-terangan melakukan sesuatu ikhtiar untuk mencegah hamil, atau dengan terang-terangan atau dengan tidak diminta menawarkan ikhtiar demikian atau pertolongan (pekerjaan) untuk mencegah hamil itu, atau dengan terang-terangan menyiarkan sesuatu, tulisan, tidak dengan diminta menunjukkan, bahwa ikhtiar itu atau pertolongan itu boleh didapat, dihukum kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000,– (K.U.H.P. 282 s, 532 s, 535).

Demikian isi dari Pasal 534 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 534 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat