Isi/Bunyi Pasal 531 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 531

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. Jika orang yang perlu ditolong itu mati : (KUHP.45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566).

Demikian isi dari Pasal 531 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 531 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat