Isi/Bunyi Pasal 529 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 529

Barangsiapa tidak memenuhi kewajiban menurut undang-undang untuk memberitahukan kepada antenar atau pengantara dari burgelijke stand tentang memasukkan daftar orang lahir atau mati, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.500,–.

Demikian isi dari Pasal 529 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 529 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat