Isi/Bunyi Pasal 522 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 522
Barangsiapa dengan melawan hak tidak datang sesudah dipanggil menurut undanng-undang untuk menjadi saksi, ahli atau juru-bahasa, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-(K.U.H.P. 165, 244).
Demikian isi dari Pasal 522 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 522 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)