Isi/Bunyi Pasal 516 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 516

(1) Barangsiapa, yang pencahariannya memberi tempat orang bermalam, tidak memegang daftar yang bernomor berturut-turut atau mengalpakan menuliskan atau menyuruh menulis nama, pekerjaannya atau jabatan, tempat tinggal, hari datang dan berangkatnya orang, yang bermalam dirumahnya, atau mengalpakan memperlihatkan daftar itu kepada kepala polisi atau pegawai yang ditunjuk olehnya, dihukum dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp 375,–.

(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum liwat 2 tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi sitersalah karena pelanggaran serupa itu juga, dapat hukuman denda itu diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam hari.

Demikian isi dari Pasal 516 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 516 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat