Isi/Bunyi Pasal 505 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 505

(1) Barangsiapa dengan tidak mempunyai pencaharian mengembara kemana-mana, dihukum karena pelancungan, dengan kurungan selama-lamanya tiga bulan

(2) Pelancongan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih dari 16 tahun, dihukum kurungan selama-lamanya enam bulan. (KUHP. 35, 45)

Demikian isi dari Pasal 505 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 505 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat