Isi/Bunyi Pasal 494 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 494
Dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 375,—,.
1e. barangsiapa tidak menjaga supaya lubang atau galian yang dibuatnya atau disuruh membuatnya dijalan umum, atau barang yang ditaruhnya atau disuruh menaruhnya dijalan umum diterangi dengan cukup dan diberi tanda yang biasa ;
2e. barangsiapa pada waktu membuat sesuatu pekerjaan diatas atau pada jalan umum, tidak mengambil tidakan seperlunya akan memperingatkan kepada orang yang berlaku bahwa tempat itu dapat berbahaya bagi mereka.
3e. barangsiapa menaruh sesuatu barang diatas atau pada sebuah rumah atau melemparkan atau menuangkan sesuatu barang dari sebuah rumah, sehingga perbuatan itu bagi orang yang memakai jalan umum dapat kerugian.
4e. barangsiapa meninggalkan binatang kendaraan, binatang penarik atau binatang pengangkut atau ternak yang dibawanya dijalan umum dengan tidak mengambil tindakan penjagaan seperlunya, supaya jangan mendatangkan kerugian ;
5e. Barangsiapa membiarkan ternak berjalan terlepas dijalan umum dengan tidak mengambil tindakan penjagaan seperlunya, supaya ternak itu jangan mendatangkan kerugian ;
6e. Barangsiapa dengan tidak seiizin yang berkuasa merintangi jalan umum dengan tidak mengambil tindakan penjagaan seperlunya, menyebabkan halangan atau rintangan demikian dengan memakai kendaraan atau perahu (kapal) disitu secara tidak patut. (K.U.H.P. 92, 132 s, 497).
Demikian isi dari Pasal 494 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 494 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)