Isi/Bunyi Pasal 489 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 489

(1) Kenakalan terhanap orang atau barang sehingga dapat mendatangkan bahaya, kerugian atau kesusahan, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 225,–.

(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu satu tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi sitersalah karena pelanggaran serupa itu juga, maka denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari. (K.U.H.P. 45, 170, 406 s).

Demikian isi dari Pasal 489 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 489 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat