Isi/Bunyi Pasal 484 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 484

Barangsiapa mencetak sesuatu tulisan atau gambar yang dapat dihukum karena sifatnya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan, atau kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banaknya Rp. 4.500,–, jika :

1e. orang yang menyuruh mencetak tulisan atau gambar itu, tidak dikenal atau tidak diberi tahukan pada permintaan yang pertama kali, setelah ada perintah perkara itu untuk dikemukakan kepada hakim.

2e. orang yang mencetak itu sudah mengetahui atau dapat menduga, bahwa orang yang menyuruh mencetak itu tidak dapat dituntut atau tinggal diluar Negara Indonesia pada ketika tulisan atau gambar itu diterbitkan. (K.U.H.P. 62, 483, 485, 488)

Demikian isi dari Pasal 484 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 484 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat