Isi/Bunyi Pasal 479 r KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan – perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun.
Demikian isi dari Pasal 479 r KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 479 r KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)