Isi/Bunyi Pasal 479 q KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 479 q

Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Demikian isi dari Pasal 479 q KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 479 p KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat