Isi/Bunyi Pasal 479 q KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Demikian isi dari Pasal 479 q KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 479 p KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)