Isi/Bunyi Pasal 479 p KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 479 p

Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Demikian isi dari Pasal 479 p KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 479 p KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat