Isi/Bunyi Pasal 479 o KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 479 o
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m , dan Pasal 479 huruf u itu :
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama ;
b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Demikian isi dari Pasal 479 o KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 479 o KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)