Isi/Bunyi Pasal 479 k KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 479 k

(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf i dan Pasal 479 j itu :

a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;

b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat ;

c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;

d. mengakibatkan luka berat seseorang;

e. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut, sehingga dapat membahayakan penerbangannya;

f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Demikian isi dari Pasal 479 k KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 479 k KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat