Isi/Bunyi Pasal 464 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 464

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- dihukum penumpang kapal Indonesia.

1e. yang dengan sengaja tidak menurut perintah nahkoda, yang diberikan untuk keselamatan atau untuk mempertahankan ketertiban dikapal;

2e. yang tidak memberi pertolongan sedapat-dapatnya kepada nahkoda sedang diketahuinya, bahwa kemerdekaan nahkoda itu untuk melakukan tugasnya telah dirampas orang;

3e. yang mengetahui ada orang bermaksud akan melakukan durhaka (insubordinatie), dengan sengaja lalai memberi tahukan hal itu kepada nahkoda pada waktunya.

(2) Ketentuan yang tersebut pada no. 3 tidak belaku, jika pendurhakaan itu tidak jadi dilakukan. (KUHP. 8, 93-95, 459, 465).

Demikian isi dari Pasal 464 KUHP diatas, semoga menjadi in.formasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 464 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat