Isi/Bunyi Pasal 463 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 463
Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan anak kapal dari kapal Indonesia yang telah dihukum menurut tata-tertib (disciplinair
Demikian isi dari Pasal 463 KUHP diatas, semoga menjadi in.formasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 463 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)