Isi/Bunyi Pasal 462 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 462

Jika dua orang atau lebih anak kapal Indonesia, bersama-sama atau karena mufakat jahat itu mau melakukan pekerjaan, di hukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan (KUHP 8, 88, 93-95, 465)

Demikian isi dari Pasal 462 KUHP diatas, semoga menjadi in.formasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 462 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat