Isi/Bunyi Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 461
Barangsiapa yang didalam kapal Indonesia menghasut untuk melakukan durhaka yang bersama-sama dalam kapal itu dihukum penjara selama-lamanya enam tahun. (KUHP 8, 88, 94, 95, 160, 455)
Demikian isi dari Pasal 461 KUHP diatas, semoga menjadi in.formasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)