Isi/Bunyi Pasal 459 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 459
(1) Penumpang kapal Indonesia yang dalam kapal itu melakukan serangan pada nahkoda atau anak kapal yang dalam kapal itu atau dalam menjalankan pekerjaannya melakukan serangan pada seseorang yang lebih tinggi pangkatnya atau melawan orang itu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan sengaja merampas kemerdekaannya, dihukum karena durhaka (insubordinatie) dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
(2) Sitersalah dihukum:
1e. Penjara selama-lamanya empat tahun, jika kejahatan atau perbuatan yang menyertai kejahatan itu menyebabkan sesuatu luka;
2e. Penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan, jika perbuatan itu menyebabkan ada orang mendapat luka berat; (KUHP 90)
3e. Penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu menyebabkan ada orang mati. (KUHP. 8, 89, 93 s, 211 s, 351, 460, 465, 487).
Demikian isi dari Pasal 459 KUHP diatas, semoga menjadi in.formasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 459 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)