Isi/Bunyi Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 458

(1) Peserta kongsi perkapalan, pemegang buku atau nahkoda kapal Indonesia yang menerima anak kapal, sedang diketahuinya bahwa ketika ia menerima orang itu belum ada sebulan lamanya sejak orang itu meninggalkan perjanjiannya akan bekerja pada kapal Negara Indonesia dengan cara yang diterangkan dalam salah satu pasal 454 dan 455, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500,-

(2) Perbuatan itu tidak dapat dihukum, jika anak kapal itu diterima bekerja di luar Negeri Indonesia dengan izin konsol atau kalau tiada ada konsol atas permintaan pembesar itu. (KUHP 8, 93-95)

Demikian isi dari Pasal 458 KUHP diatas, semoga menjadi in.formasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat