Isi/Bunyi Pasal 451 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 451 bis

  • Nahkoda kapal (perahu), yang menyuruh membuat sebuah surat keterangan kapal (perahu), sedang diketahuinya, bahwa isi surat keterangan itu berlawanan dengan yang sebenar-benarnya dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (KUHP 8, 93, 95, 266 452)
  • Anak-anak kapal yang turut membantu, menyuruh membuat sebuah surat keterangan kapal (perahu) yang diketahui mereka, bahwa isi surat keterangan itu berlawanan dengan yang sebenarnya, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (KUHP. 8, 93, 95, 266, 452).

Demikian isi dari Pasal 451 bis KUHP diatas, semoga menjadi in.formasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 451 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat