Isi/Bunyi Pasal 447 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 447
Barangsiapa dengan sengaja membawa sebuah kapal (perahu) Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak pantai, bajak pesisir atau bajak sungai dihukum:
1e. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika ia nahkoda kapal (perahu) itu (KUHP 4-4, 8, 35, 3, 479)
Demikian isi dari Pasal 447 KUHP diatas, semoga menjadi in.formasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 447 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)