Isi/Bunyi Pasal 446 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 446
Barangsiaoa dengan ongkos sendiri atau ongkos orang lain, baik dengan langsung, maupun dengan tidak langsung membantu dalam hal menyewakan, memuati atau mempertanggungkan sebuah kapal (perahu), sedang diketahuinya bahwa kapal (perahu) itu akan dipergunakan sebagai yang diterangkan dalam pasal 438, atau akan dipakai melakukan salah satu perbuatan yang diterangkan dalam pasal 439-441, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. (KUHP 8, 35, 327, 445, 479)
Demikian isi dari Pasal 446 KUHP diatas, semoga menjadi in.formasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257