Isi/Bunyi Pasal 445 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 445
Barangsiapa dengan ongkos sendiri atau ongkos orang lain memperlengkapi kapal (perahu), yang akan dipergunakan sebagai yang diterangkan dalam pasal 438, atau dengan maksud akan melakukan salah satu perbuatan yang diterangkan dalam pasal 437-441, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. (KUHP 8, 35, 324, 327, 446, 479).
Demikian isi dari Pasal 445 KUHP diatas, semoga menjadi in.formasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257