Isi/Bunyi Pasal 441 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 441

Karena membajak disungai dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun, barangsiapa disungai memakai sebuah kapal (perahu) melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal (perahu) lain atau orang atau barang yang ada dikapal (perahu) itu, setelah ia dengan maksud itu dengan kapal (perahu) datang dari lain tempat kesitu. (KUHP. 8, 170, 365 s, 442 s, 447, 479, 487)

Demikian isi dari Pasal 441 KUHP diatas, semoga menjadi in.formasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 441 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat