Isi/Bunyi Pasal 440 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 440
Karena membajak dipesisir dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun, barangsiapa didarat, dipesisir atau dekat pesisir, dikuala sungai atau dekat itu, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang ada disitu, setelah ia dengan maksud itu sama sekali atau sebagian dengan menyebrangi lautan berangkat kesitu. (K.U.H.P. 8, 170, 265 s, 442 , 447, 479, 487).
Demikian isi dari Pasal 440 KUHP diatas, semoga menjadi in.formasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 440 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)