Isi/Bunyi Pasal 439 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 439
(1) Karena membajak dipantai dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun, barangsiapa dengan memakai sebuah kapal (perahu) melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal (pelaku) itu yang ada dalam daerah laut Negara Indonesia.
(2) Yang dikatakan ,,Daerah Laut Negara Indonesia” ialah daerah laut sebagai yang diterangkan dalam pasal 1 dari ,,Territoriale zee en maritieme kringen ordonnantie” (L.N. 1939 No. 442). (K.U.H.P. 8, 170, 365 s, 422 s, 479, 487).
Demikian isi dari Pasal 439 KUHP diatas, semoga menjadi in.formasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 439 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)