Isi/Bunyi Pasal 438 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 438

(1) Karena membajak dilaut dihukum :

1e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, barangsiapa masuk bekerja sebagai nachoda atau menjalankan pekerjaan nachoda di sebuah kapal (perahu), sedang diketahuinya, bahwa kapal (perahu) itu gunanya atau dipakainya untuk melakukan perbuatan kekerasan ditengah laut terhadap kapal (perahu) lain atau terhadap orang atau barang dikapal (perahu) itu dengan tidak mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negeri yang berperang atau dengan tiada masuk angkatan laut dari negeri yang diakui sah. (K.U.H.P. 93-3).

2e. penjara selama-lamanya dua belas tahun barangsiapa masuk bekerja sebagai anak kapal disebuah kapal (perahu) yang semacam itu, sedang diketahuinya akan gunanya atau maksudnya dipakai kapal (perahu) itu, atau barangsiapa dengan sukanya sendiri tetap tinggal bekerja setelah hal itu diketahuinya, ataupun jadi pegawai kapal (perahu) yang demikian. (K.U.H.P. 93-3).

(2) Disamakan dengan tidak mempunyai kekuasaan sama sekali yaitu melampaui batas surat kuasa yang dipegang, demikian pula memegang kekuasaan dari kedua belah negeri yang berperang.

(3) Pasal 89 tidak berlaku. (K.U.H.P.4-4e, 8, 35, 93, 96, 170, 325, 326, 365 s, 444, 447, 479, 487).

Demikian isi dari Pasal 438 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 438 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat