Isi/Bunyi Pasal 436 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 436

(1) Barangsiapa berhak mengawinkan orang menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak, mengawinkan orang sedang diketahuinya, bahwa nikahnya yang sudah ada pada waktu itu menjadi halangan yang sah bagi ia akan kawin lagi, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 35 s, 279, 437)

(2)Barangsiapa berhak mengawinkan orang menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak, mengawinkan orang sedang diketahuinya, bahwa untuk itu ada sesuatu halangan sah yang lain dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– (K.U.H.P. 35,  280)

Demikian isi dari Pasal 436 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 436 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat