Isi/Bunyi Pasal 433 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 433

Pegawai negeri kantor kawat atau kantor tilpon atau orang lain yang diwajibkan mengawas-awasi atau menjalankan pekerjaan pada kantor kawat atau tilpon yang dipergunakan bagi kepentingan umum dihukum :

1e. penjara selama-lamanya dua tahun, jika ia dengan sengaja dan melawan hak memberitahukan kepada orang lain kabar yang diserahkan kepada kantor kawat, atau tilpon atau kepada kantor yang semacam itu, jika ia dengan sengaja dan melawan hak membuka, memeriksa isinya surat kawat atau pembicaraan tilpon, atau memberitahukan isinya kepada orang lain ;

2e. penjara selama-lamanya lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang lain dari pada yang berhak, membinasakan, menghilangkan, mengambil untuk diri sendiri atau mengubah isinya sesuatu surat kabar atau tilgram atau kabar tilpon yang diserahkan kepada penjabat kawat, tilpon atau kantor yang semacam itu. (K.U.H.P. 35, 36, 92,431 s, 434).

Demikian isi dari Pasal 433 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 433 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat