Isi/Bunyi Pasal 432 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 432
(1) Pegawai negeri dari sesuatu kantor umum untuk pengiriman (pembawaan) surat dan barang yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain dari pada yang berhak surat, kartu pos, barang atau paker yang diserahkan kepada kantor itu, atau membinasakan, menghilangkan, mengambil untuk diri sendiri atau mengubah isi surat, kartu pos, barang atau paket itu, atau mengambil untuk diri sendiri sesuatu barang yang tertutup dalamnya, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu berharga uang, maka mengambil untuk diri sendiri itu dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 35 , 36, 92, 234, 372, 433 s, 437, 486).
Demikian isi dari Pasal 432 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 432 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)