Isi/Bunyi Pasal 429 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 429
(1) Pegawai negeri yang dengan melampaui batas kekuasaannya atau dengan tidak memperhatikan peraturan yang ditentukan dalam undang-undang umum, masuk kedalam rumah atau kedlam ruangan atau pekarangan yang tertutup, yang dipakai oleh orang lain, tidak dengan kemauan orang itu atau jika pegawai negeri itu dengan melawan hak ada tempat itu dan tidak dengan segera ia pergi dari tempat setelah diperintahkan oleh atau atas nama yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.
(2) Dengan hukuman serupa itu dihukum pegawai negeri yang pada waktu menggeledah rumah dengan melampaui batas kekuasaannya atau dengan tidak mengindahkan peraturan yang ditentukan dalam undang-undang umum, memeriksa atau mensita surat-surat buku-buku atau surat lain. (K.U.H.P. 35, 63, 92, 167 s)
Demikian isi dari Pasal 429 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 429 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)