Isi/Bunyi Pasal 426 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 426

(1) Pegawai negeri yang diwajibkan menjaga orang ditahan menurut perintah kekuasaan umum atau keputusan atau perintah hakim dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan dirinya atau dengan sengaja melepaskan orang itu, atau dengan sengaja menolong orang itu dilepaskan atau melepaskan dirinya, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

(2) Jika orang itu lari, terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu, maka pegawai negeri itu dihukum kurungan selama2nya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp, 4.500,-  (K.U.H.P. 35, 36, 92, 223,  477).

Demikian isi dari Pasal 426 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 426 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat