Isi/Bunyi Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 423

Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau megerjakan sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun. (K.U.H.P.  36, 92, 335,  321 s, 424 s, 437).

Demikian isi dari Pasal 423 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat