Isi/Bunyi Pasal 421 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 421

Pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (K.U.H.P. 35, 36, 51 s, 92, 335, 422 s).

Demikian isi dari Pasal 421 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 421 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat