Isi/Bunyi Pasal 416 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 416
Pegawai negeri atau orang lain, yang di wajibkan untuk seterusnya atau untuk sementara waktu menjalankan pekerjaan umum, yang dengan sengaja dengan palsu membuat atau memalsukan buku atau daftar yang semata-mata untuk pemeriksaan administrasi, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun. (K.U.H.P. 35 s, 92, 263, 264, 266).
Demikian isi dari Pasal 416 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 416 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)