Isi/Bunyi Pasal 415 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 415
Pegawai negeri atau orang lain, yang di wajibkan untuk seterusnya atau untuk sementara waktu menjalankan sesuatu pekerjaan umum, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat yang berharga, yang disimpannnya karena jabatannya, atau dengan sengaja membiarkan uang atau surat yang berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong orang yang lain itu sebagai orang yang membantu dalam hal itu dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 35 s, 92, 372 s, 375, 437, 486).
Demikian isi dari Pasal 415 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 415 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)