Isi/Bunyi Pasal 412 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 412
Kecuali dalam hal yang tersebut dalam pasal 407, ayat pertama, maka jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, hukuman itu dapat ditambah dengan sepertiganya. (K.U.H.P. 170)
Demikian isi dari Pasal 412 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 412 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)