Isi/Bunyi Pasal 409 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 409

Barangsiapa karena salahnya menyebabkan sesuatu pekerjaan yang tersebut dalam pasal diatas sampai binasa, rusak atau tidak dapat dipakai lagi, dihukum kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.500,– (K.U.H.P. 188, 191 ter, 193, 408, 411 s).

Demikian isi dari Pasal 409 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 409 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat