Isi/Bunyi Pasal 408 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 408

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi, pekerjaan jalan kereta api, trem, kawat telegram – tilpon atau listrik, atau pekerjaan untuk menahan air, pembagian air atau pembuangan air, pipa has atau air, atau selokan (jalan membuang kotoran) jika buatan, saluran atau selokan itu dipergunakan untuk keperluan umum, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun. (K.U.H.P. 191 s, 409, 411 s).

Demikian isi dari Pasal 408 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 408 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat