Isi/Bunyi Pasal 401 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 401

Penagih utang yang suka menerima permufakatan pengadilan yang ditawarkan karena ia telah mengadakan perjanjian dengan orang yang berutang atau dengan orang lain, dengan dituntutnya keuntungan yang luar biasa, dihukum, kalau persetujuan itu diterima, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

(2) Dalam hal demikian, maka hukuman yang serupa itu juga dijatuhkan kepada orang yang berutang atau, jika yang berutang itu perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurusnya atau pembantunya yang membuat perjanjian itu. (K.U.H.P. 43,405).

Demikian isi dari Pasal 401 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 401 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat