Isi/Bunyi Pasal 394 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 394

Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan. Kejahatan yang diterangkan dalam bab ini kecuali bagi kejahatan yang diterangkan dalam (ayat kedua dari pasal 393 bis itu) sekedar kejahatan itu dilakukan mengenai keterangan tentang gugat bercerai atau gugat membebaskan laki/isteri daripada kewajiban tinggal serumah. (K.U.H.P. 35, 43, 394 s).

Demikian isi dari Pasal 394 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 394 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat