Isi/Bunyi Pasal 390 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 390
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (K.U.H.P. 35, 43, 394 s).
Demikian isi dari Pasal 390 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 390 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)