Isi/Bunyi Pasal 384 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 384
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 383, jika harga keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp. 250,– dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,– (K.U.H.P. 394 s).
Demikian isi dari Pasal 384 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 384 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)