Isi/Bunyi Pasal 382 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 382
Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang dengan pintu tertutup.
Dalam waktu sesingkat mungkin setelah berlangsungnya pemeriksaan terakhir, penetapan disertai dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang terbuka; penetapan tersebut boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan kendati perlawanan atau banding dengan atau tanpa ikatan jaminan dan semua itu atas naskah aslinya.
Pengadilan Negeri adalah leluasa, selama pemeriksaan berjalan, menghentikan penunaian perwalian itu seluruhnya atau untuk sebagian dan memberikan kepada seorang yang akan ditunjuknya atau kepada Dewan Perwalian kekuasaan-kekuasaan terhadap diri dan harta kekayaan anak-anak sepantasnya menurut timbangan Pengadilan.
Terhadap penetapan-penetapan termaksud dalam ayat yang lalu, tak boleh dimintakan peradilan lebih tinggi. Tetaplah penetapan itu berlaku sampai putusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan mutlak.
Ketentuan dalam ayat ke tujuh dan ke delapan pasal 319f berlaku dalam hal ini.
Demikian isi dari Pasal 382 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.
Sumber : Pasal 382 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)